Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan gubernur yang mengatur koefisien lantai bangunan (KLB), yang diharapkan rampung pada akhir Maret 2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus menyusun perhitungan yang tepat bagi peningkatan atau pelampauan KLB untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) tersebut.
Dengan rumusan yang akan ditetapkan pemda, dia berharap tidak ada lagi pengembang yang mengeluhkan besaran retribusi yang ditetapkan atas pelampauan KLB tersebut.
“Kita masih bikin rumusnya. Ya itu katanya kemahalan. Kalau mahal ya tidak usah bikin. Kalau dengan rumus kita kamu bilang kemahalan, ya kamu tidak usah naikin. Kenapa mesti ribut,” katanya Rabu (26/2/2014).
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan pihaknya berencana merampungkan rancangan peraturan gubernur tersebut pada akhir bulan Maret.
“Direncanakan pada akhir bulan depan selesai ,” katanya.
Seperti diketahui, surat dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami sudah diserahkan sejak awal 2013.
Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5, atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai. Melalui penambahan KLB tersebut, rusunami mungkin dibangun lebih tinggi.