Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walikota Surabaya Risma Belum Setujui Tol Tengah Surabaya, Begini Dampaknya

Badan Pengatur Jalan Tol bisa mencabut kepemilikan konsesi PT Margaraya Jawa Tol atas jalan tol tengah Kota Surabaya, jika pemerintah kota tetap menolak proyek tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol bisa mencabut kepemilikan konsesi PT Margaraya Jawa Tol atas jalan tol tengah Kota Surabaya, jika pemerintah kota tetap menolak proyek tersebut.

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly mengatakan akibat belum adanya persetujuan dari Pemkot Surabaya atas jalan bebas hambatan sepanjang 18,2 km tersebut, maka badan memberikan status hold.

“Dari terakhir penekenan PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] yang diperbarui 16 Desember 2011, belum ada perkembangan karena terganjal izin wali kota,” katanya, Selasa (25/2/2014).

Padahal, amendemen PPJT tersebut terbilang telat dibandingkan dengan 24 ruas tol lainnya yang juga mengalami revisi PPJT yakni pada Juni 2011. Diundurnya penandatanganan PPJT karena menunggu keputusan Wali Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper