Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol bisa mencabut kepemilikan konsesi PT Margaraya Jawa Tol atas jalan tol tengah Kota Surabaya, jika pemerintah kota tetap menolak proyek tersebut.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly mengatakan akibat belum adanya persetujuan dari Pemkot Surabaya atas jalan bebas hambatan sepanjang 18,2 km tersebut, maka badan memberikan status hold.
“Dari terakhir penekenan PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] yang diperbarui 16 Desember 2011, belum ada perkembangan karena terganjal izin wali kota,” katanya, Selasa (25/2/2014).
Padahal, amendemen PPJT tersebut terbilang telat dibandingkan dengan 24 ruas tol lainnya yang juga mengalami revisi PPJT yakni pada Juni 2011. Diundurnya penandatanganan PPJT karena menunggu keputusan Wali Kota Surabaya.
Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel