Bisnis.com. JAKARTA - Kementerian Kehutanan akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan lewat perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
"Saat ini RPP Perubahan PP 2/2008 sedang dalam tahap finalisasi, permohonan paraf persetujuan dari menteri terkait sebelum disampaikan kepada Presiden," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Bambang Soepijanto dalam acara Dialog Mingguan Kementerian Kehutanan di Kantor Kemenhut, Jakarta, Senin.
Berdasarkan data Kemenhut hingga Januari 2014, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi mineral, batu bara, dan galian C memakai lahan hutan Indonesia seluas 350.485,22 hektare dari total 126 juta hektare.
Revisi tarif tersebut, kata dia, didasarkan atas beberapa hal, yakni rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI bahwa kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi (L3) seharusnya mempunyai faktor penggali tertinggi karena L3 mempunyai dampak kerusakan lingkungan terparah.
Selain itu, tarif PNBP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini akibat adanya peningkatan nilai-nilai yang terkandung dalam kawasan hutan, adanya inflasi dan kenaikan dampak kerusakan lingkungan.
"Nilai intrinsik sumber daya hutan yang hilang akibat dari penggunaan kawasan hutan sekitar 85 juta hektare per tahun berdasarkan data," jelasnya.
Dikemukakan pula bahwa peningkatan penerimaan PNBP-PKH dapat dipergunakan untuk meningkatkan pengembangan program-program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Muhammad Said menambahkan bahwa revisi peraturan ini juga termasuk pemberlakuan tarif untuk seluruh areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang semula terdapat areal yang tidak dikenai PNBP-PKH dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk jangka waktu izin di bidangnya.
"Sebelumnya, misal perusahaan izin 500 hektare lalu areal untuk tambang yang dipakai 200 hektare, mereka hanya bayar PNBP yang 200 hektare itu. Yang dikhawatirkan mereka mau menguasai lahan itu," kata Said.
Sementara itu, dari segi lingkungan, lanjut Said, dengan peningkatan tarif PNBP-PKH ini pelaku usaha akan membatasi penggunaan kawasan hutan sehingga baik untuk perbaikan lingkungan.
"Dari potensi sumber daya alam mineral, batu bara, dan galian, yang dimanfaatkan kita harpkan agar kerusakan seminimal mungkin. Dan, dengan peningkatan tarif ini, pelaku usaha pasti akan membatasi penggunaan lahan," jelas Said.
Peningkatan tarif PNBP-PKH telah disosialisasikan kepada pelaku usaha selagi menunggu penegsahan perubahan peraturan. Perubahan tarif PNBP PKH tersebut, antara lain penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjangnya untuk hutan lindung naik dari Rp3 juta per hektare untuk satu tahun menjadi Rp4 juta, sedangkan untuk hutan produksi naik dari Rp2,4 juta per hektare untuk satu tahun menjadi Rp3,5 juta.
Penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan dan penyangga keamanan kegiatan pertambangan yang tadinya tidak dikenai tarif menjadi Rp2 juta (hutan lindung) per hektare per tahun dan Rp1,75 juta (hutan produksi) per hektare per tahun.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lainnya, yakni Rp2 juta per hektare per tahun (hutan lindung) dari Rp1,5 juta dan Rp1,6 juta per hektare per tahun (hutan produksi) dari 1,2 juta.
Pemerintah Naikkan Tarif PNBP Kehutanan
Kementerian Kehutanan akan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan lewat perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium