Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Raup Rp579,74 Miliar Dari PNBP Kehutanan

Kementerian Kehutanan mencatat penerimaan negara sekitar Rp587,96 miliar dari tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan pada 2013 dengan rincian Rp579,74 miliar dari jenis kegiatan tambang dan Rp8,22 miliar dari kegiatan non tambang.
Menhut Zulkifli Hasan/Bisnis-Dwi Prasetya
Menhut Zulkifli Hasan/Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Kehutanan mencatat penerimaan negara sekitar Rp587,96 miliar dari tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan pada tahun 2013 dengan rincian Rp579,74 miliar dari jenis kegiatan tambang dan Rp8,22 miliar dari kegiatan non tambang.

"Penerimaan negara bukan pajak dari tarif penggunaan kawasan hutan memenuhi target tahun 2013," kata Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Muhammad Said, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin.

Said mengatakan target PNBP penggunaan kawasan hutan pada tahun 2013 yakni Rp495,168 miliar dari 445 unit wajib bayar. Berdasarkan data izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral dan batubara hingga Januari 2014, terdapat 348 unit perizinan yang memakai lahan seluas 350.485,22 hektar yang aktif/ Sedangkan untuk kegiatan survey atau eksplorasi komiditas mineral, batubara dan galian menggunakan 845.497,48 hektar dengan total 160 unit perizinan.

Said mengatakan target PNBP untuk penggunaan kawasan hutan pada tahun 2014 ditingkatkan menjadi Rp640 miliar dengan dasar pertimbangan kebutuhan keuangan negara yang juga terus meningkat.

Salah satu strategi untuk memenuhi target tersebut, lanjut Said, dengan perubahan tarif PNBP penggunaan kawasan hutan lewat perubahan PP No. 2 tahun 2008.

Menurut Said, revisi tarif tersebut didasarkan atas beberapa hal yakni rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI bahwa kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi (L3) seharusnya mempunyai faktor penggali tertinggi karena L3 mempunyai dampak kerusakan lingkungan terparah.

Selain itu, tarif PNBP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini akibat adanya peningkatan nilai-nilai yang terkandung dalam kawasan hutan, adanya inflasi dan kenaikan dampak kerusakan lingkungan.

"Nilai intrinsik sumber daya hutan yang hilang akibat dari penggunaan kawasan hutan sekitar 85 juta hektar per tahun berdasarkan data," jelasnya.

"Peningkatan penerimaan PNBP-PKH dapat dipergunakan untuk meningkatkan pengembangan program-program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang," tambahnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper