Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop & UKM Modernisasi Perangkat kerja

Kementerian Koperasi dan UKM segera memodernisasi seluruh perangkat kerja maupun sarana program kerja yang disasar, sehingga mampu memberikan hasil optimal melalui implementasi yang tepat.
Logo Koperasi/JIBI
Logo Koperasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM segera memodernisasi seluruh perangkat kerja maupun sarana program kerja yang disasar, sehingga mampu memberikan hasil optimal melalui implementasi yang tepat.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan rencana modernisasi itu meliputi rencana kerja memperkuat struktur kelembagaan dan kepercayan umum terhadap operasional koperasi simpan pinjam (KSP).

”Contoh aktualnya  adalah tentang rencana mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS-K) maupun lembaga pengawas (LP) yang akan melibatkan seluruh KSP di seluruh Indonesia. Jumlah unitnya cukup besar,” katanya kepada Bisnis, Senin (24/2/2014).

Ditegaskan, sebelum merealisasi kelahiran lembaga penjaminan itu, ada baiknya KSP yang hendak dijadikan target, juga ikut dimoderinsasi . Misalnya kinerja , sebaran wilayah kerja, dan potensi mereka masuk dalam lingkungan LPS-K.

Intinya, KSP yang mau masuk program itu harus melalui klasifikasi yang didasari pada ketentuan modern yang diimplementasikan. Dengan demikian kehadiran LSP-K bisa memberi kenyamanan bagi anggota koperasi atau debitornya untuk bertransaksi.

Dalam konsep yang diusung Choirul Djamhari, peranan LSP-K ke depan sama seperti Bank Indonesia  yang berfungsi sebagai  lembaga monitoring terhadap seluruh operasional perbankan. Sebenarnya agenda kerja pendirian LPS-K sudah berjalan, namun implementasinya masih perlu diperkuat.

Untuk itu perlu ada semacam satuan tugas (Satgas) yang mengawasi, da tim monitoring maupun perangkat kerja lain yang mendukung operasional lembaga tersebut. “Oleh karena itu proses yang dilakukan harus secara gradual.”  

Paling tidak, kata Choirul, kinerja yang diharapkan dari lembaga itu sama seperti operasional perpajakan. Konkretnya, harus ada sistem reward maupun punishment yang dijalankan terhadap KSP yang masuk dalam program penjaminan jika menyimpang dari operasional yang ditetapkan.

”Dengan sistem itu kami berharap pola kerja koperasi yang selama ini masih kerap mengarah ke sisi negatif, seperti penyelewengan dana debitor, pasti bisa dieliminir sampai tuntas. Sebab, penyelewengan terjadi, karena memang tidak ada lembaga yang memonitor mereka.”

Menurut dia,  direncanakan tidak ada perlakuan istimewa terhadap satu unit KSP yang berkeinginan masuk jadi peserta penjaminan. Maksudnya, setiap koperasi akan mendapat perlakuan sama untuk bisa masuk program penjaminan meski ada klasifikasi kesehatan mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper