Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET DEREGULASI: Kemenkop Segera Tuntaskan Revisi 28 Peraturan Menteri

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menyempurnakan setidaknya 28 Peraturan Menteri (Permen) agar dapat meningkatkan kualitas Koperasi dan UKM di Tanah Air.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga/Bisnis.com
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menyempurnakan setidaknya 28 Peraturan Menteri (Permen) agar dapat meningkatkan kualitas Koperasi dan UKM di Tanah Air.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan penyempurnaan Permen itu sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Tahap I yang diluncurkan pada awal September 2015.

"Dari Permen yang semula 28 Permen, nantinya setelah disempurnakan melalui penggabungan beberapa Permen, nanti tinggal 16 Permen saja," kata Puspayoga dalam rilis Kemenkop, Kamis (17/9/2015).

Dia mengemukakan deregulasi peraturan perlu dilakukan agar bisa memberi kepastian hukum dan arah bagi pengembangan Koperasi dan UKM.

Deregulasi itu, paparnya, perlu mensinkronkan peraturan yang ada dengan undang-undang yang lahir setelah tahun 1992 a.l. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU (Pencucian Uang ).

Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Permen yang sebelumnya disusun secara parsial, akan digabungkan sehingga menjadi satu regulasi yang utuh, sehingga mudah dilaksanakan para pelaku Koperasi dan UKM," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper