Bisnis.com, NUSA DUA--Industri asuransi mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tata kelola organisasi yang baik dalam menggunakan dana iuran dari industri keuangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan pungutan iuran OJK selama penggunaannya berdampak pada perkembangan industri keuangan. Menurut dia, pemerintah dan regulator tentu sudah memperhitungkan secara matang-matang.
"Harus dilakukan penerapan GCG [Good Corporate Governance]. Mungkin transparansi tidak mudah, tetapi ada efektifitas untuk mendukung peningkatan industri," ujarnya di sela-sela acara 14th CEO Insurance Summit di Nusa Dua, Rabu (19/2/2014).
Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK mengonfirmasi industri keuangan akan dibebankan iuran sebesar 0,03% dari total aset perusahaan pada 2014. Persentase iuran akan naik 50% menjadi 0,045% pada tahun depan.
"Presiden sudah tandatangani PP-nya awal Februari. Jadi yang tahun ini untuk anggaran OJK 2015, yang tahun depan untuk anggaran 2016," tegasnya.
Menurut dia, perusahaan bisa melakukan pembayaran 3 bulan sekali setiap akhir kuartal atau diakumulasi dalam setahun dengan membayar di akhir tahun.
OJK Diimbau Profesional Kelola Dana Iuran Industri Keuangan
Industri asuransi mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan tata kelola organisasi yang baik dalam menggunakan dana iuran dari industri keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium