Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6%-13,3% yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri tersebut.
"Kami segera terbitkan peraturan menterinya sebelum 1 Mei 2014," ujarnya, Rabu (19/2/2014) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, permen tersebut juga akan mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Jarman merinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per dua bulan sekali.
Adapun kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3% per dua bulan sekali.
Menurut catatan Bisnis, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6% untuk I3 dan 13,3% untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam tahun ini.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 akan naik 38,9% dan I4 meningkat 64,7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel