Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Produk Pemurnian Bijih Mineral Tidak Dibatasi

Ekspor produk pemurnian bijih mineral tidak akan dibatasi dari segi volume tetapi dibatasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) serta sesuai dengan kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian perusahaan tambang.

Bisnis.com, JAKARTA - Ekspor produk pemurnian bijih mineral tidak akan dibatasi dari segi volume tetapi dibatasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) serta sesuai dengan kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian perusahaan tambang. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan tidak ada pembatasan mengenai kapasitas ekspor  produk bila sudah memenuhi kadar pemurnian seperti yang tercatat di Permen No.1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Ekspor pemurnian justru akan didorong oleh pemerintah.
 
"Yang dibatasi volumenya adalah produk konsentrat, mengenai besarnya pembatasan volume ini masih dibahas," ujarnya, Kamis (13/2/2014). 
 
Sebelumnya, di dalam Pasal 12 Permen No.1/2014 tertulis bahwa perusahaan dapat melakukan penjualan dengan jumlah tertentu. Istilah tersebut pada mulanya menimbulkan intepretasi berbeda dari pihak bea cukai, yaitu menahan perusahaan yang mengekspor hasil pemurnian. Sukhyar mengatakan hal itu terjadi karena masih dalam masa transisi. 
 
Pembatasan volume untuk hasil pengolahan, ujar Sukhyar, merupakan usaha pemerintah dalam mengatur sumber daya alam. Jumlah tertentu tersebut dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan kapasitas pemurnian. 
 
Pemerintah menjelaskan untuk mengekspor produk pemurnian, pelaku usaha hanya tinggal menyiapkan beberapa dokumen seperti jumlah volume produk yang akan diekspor, kualitas atau tingkat pemurnian produk tambang, tujuan ekspor, dan asal pelabuhan yang akan mengekspor barang. Sukhyar menambahkan, untuk proses perizinan eksportir terdaftar ini hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 hari.
 
Beberapa perusahaan yang bisa melakukan ekspor produk tambangnya tanpa bea keluar tambahan antara lain PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Smelting Gresik. Pemerintah mengatakan perusahaan ini sudah bebas melakukan ekspor. 
 
Produk dari Antam yang akan diekspor adalah emas, perak, alumina, dan ferronikel. Di sisi lain, Vale bisa mengekspor produk pemurniannya berupa nikel matte, sedangkan PT Smelting bisa mengekspor produk berupa katoda tembaga. 
 
Untuk melakukan ekspor baik hasil pengolahan atau pemurnian, perusahaan tambang harus memiliki izin ekspor terdaftar yang mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Pemerintah menyatakan hingga saat ini belum ada perusahaan produsen pengolahan (konsentrat) yang mengajukan rekomendasi tersebut. 
 
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pengolahan hingga tahap pemurnian sudah mengajukan rekomendasi izin tersebut. Meski demikian, Direktur Utama Vale Nico Kanter mengatakan pihaknya belum mendapat surat resmi rekomendasi. 
 
"Surat kami masih dalam proses di Ditjen Minerba," ujarnya. 
 
Selain perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian, beberapa perusahaan batuan seperti perusahaan granit dan marmer menurut pemerintah telah mengajukan rekomendasi. Sebelumnya, pemberian rekomendasi ini selesai pada 3 Februari, tetapi mundur menjadi 14 Februari. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper