Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) berniat kembali menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG) tabung 12 kilogram (Kg) pada 1 Juli 2014 sebesar Rp1.000 per Kg.
Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri badan Usaha Milik negara (BUMN) terkait rencana penaikan harga LPG 12 Kg tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait rencana kenaikan harga LPG 12 Kg. Surat itu memuat roadmap penyesuaian harga LPG 12 Kg yang dibuat Pertamina,” katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hanung menuturkan setelah kenaikan Rp1.000 per Kg pada 1 Juli 2014, Pertamina akan menaikkan kembali harganya pada 1 Januari dan 1 Juli 2015 masing-masing Rp.1.500 per Kg. Kemudian pada 1 januari dan 1 Juli 2016 perseroan kembali menaikkan harganya masing-masing Rp1.500 per Kg.
Dengan kenaikan harga secara bertahap itu, Hanung berharap Pertamina sudah dapat menjual LPG 12 Kg dengan harga keekonomian pada akhir 2016. Pasalnya, kerugian dari penjualan LPG 12 Kg dalam 5 tahun terakhir mencapai sekitar Rp22 triliun.
Menurutnya, kenaikan Rp1.000 per Kg yang ditetapkan pada Januari 2014 tidak dapat menekan kerugian dari bisnis LPG 12 Kg. Tahun ini, kerugian dari komoditas nonsubsidi itu diperkirakan mencapai Rp6 triliun, karena tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).