Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Bakal Awasi Ketat Kadar Tar & Nikotin Rokok

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini akan mengawasi ketat kandungan kadar nikotin dan tar dan label iklan rokok yang beredar di pasaran.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini akan mengawasi ketat kandungan kadar nikotin dan tar dan label iklan rokok yang beredar di pasaran.

Bahkan, BPOM tidak segan menegur industri rokok yang melanggar ketentuan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan.

Kepala BPOM Roy A Sparringa mengatakan kandungan nikotin dan tar menjadi perhatian khusus dari BPOM untuk terus melakukan pengawasan.

“Kami punya mandat untuk menjalankan PP No 109 yang mana harus ada pengawasan tentang nikotin, tar dan label iklan rokok. Tentu label itu kaitan dengan peringatan kesehatan,” papar Roy akhir pekan ini.

Menurutnya, sampai saat ini proses pengawasan dari BPOM terhadap label iklan rokok terus dilakukan. Pihaknya tidak segan untuk menegur industri rokok yang diketahui melanggar ketentuan PP No. 109.  

“Sekarang masih dalam proses [pengawasan]. Nanti penerapan wajibnya sampai Juni tahun ini. Ibaratnya, ini masa transisi. Namun dalam masa transisi ini terus kami lakukan pengawasan,” ujar Roy.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan PP tersebut sudah dilaksanakan tahun lalu. Hal ini dibuktikan dengan berubahnya iklan di media televisi dan media outdor yang memakai peringatan bergambar.

“Sekarang sudah jalan aturan PP. Aturan dalam periklanan, media outdor tidak lebih dari 72 meter persegi,” papar Mufti.

Mufti mengatakan penerapan PP No. 109/2012 tidak begitu berdampak pada industri menengah ke atas. Adapun untuk industri kecil, menurutnya, dampaknya pada pembengkakan biaya iklan.

Namun, tiap perusahaan sudah ada cadangan dana untuk mengantisipasi biaya perubahan iklan dan biaya tak terduga. Pihaknya menerima adanya PP tersebut dengan syarat pemerintah membatalkan aksesi Framework Convention On Tobacco Control (FCTC). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper