Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, 800 Ton Beras Vietnam Diduga Langgar Izin Impor

Ditjen Bea dan Cukai menemukan 800 ton beras asal Vietnam yang diduga melanggar ketentuan izin impor.nn
Kedatangan beras impor di pelabuhan/Bisnis
Kedatangan beras impor di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai menemukan 800 ton beras asal Vietnam yang diduga melanggar ketentuan izin impor.

Surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan menyebut uraian barang sebagai beras wangi/thai hom mali asal Thailand dengan pos tarif (HS code) 1006.30.40.00.

Namun, laporan surveyor (LS) dan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada otoritas kepabeanan menyebut uraian barang sebagai fragrance rice (beras wangi) asal Vietnam meskipun kode HS-nya tetap 1006.30.40.00.

Padahal, beras fragrance rice memiliki kode HS yang berbeda, yakni 1006.30.99.00, sekalipun sama-sama jenis beras wangi. Dengan demikian, importasi barang menjadi tidak sesuai antara laporan surveyor (LS) dengan SPI.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan otoritasnya masih belum dapat menyampaikan sumber pelanggaran itu karena menyangkut banyak pihak yang terkait.

“Izinnya ini thai hom mali. Tapi dalam perkembangan terakhir, beras Vietnam ini juga masuk,” katanya saat memaparkan hasil temuan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (7/2/2014).

Kemenkeu bahkan mengendus beras yang dikemas dalam karung dengan merek Eagle Brand AAA dan Apel AAA itu dijual di pasar lokal dengan harga lebih murah ketimbang beras medium lokal.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menuturkan beras yang dikapalkan dari Negeri Paman Ho dalam 32 kontainer tersebut saat ini masih dalam kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Sampel beras sedang diuji di laboratorium Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) Subang untuk memastikan beras itu merupakan jenis fragrance rice asal Vietnam.  

 “Kamis (13/2/2014), hasil uji lab (laboratorium) akan keluar,” katanya.

 Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkan importasi dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton (8 kontainer), CV KFI 400 ton (16 kontainer) dan PT TML 200 ton (8 kontainer).

“Ini kasus yang beda dengan kasus impor beras yang 83 PIB kemarin,” ungkap Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso.

Sebelumnya, sebanyak 16.900 ton beras premium impor dari Vietnammenjadi perhatian setelah ada pengaduan dari pedagang Pasar Induk Beras Cipinang. Pedagang menduga ada importir yang mencampur beras Vietnam dengan beras medium lokal.

Namun, hasil pengujian laboratorium oleh Kemendag menyebutkan beras itu merupakan jenis premium. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper