Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lima Kesepakatan Konflik Lahan Suku Anak Dalam

Sedikitnya terdapat lima butir kesepakatan dalam kasus konflik lahan antara Suku Anak Dalam dan perusahaan kelapa sawit, PT Asiatic Persada. Di antaranya adalah suku tersebut mendapatkan jaminan perlindungan rasa aman.
Ilustrasi sengketa lahan/Antara
Ilustrasi sengketa lahan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Sedikitnya terdapat lima butir kesepakatan dalam kasus konflik lahan antara Suku Anak Dalam dan perusahaan kelapa sawit, PT Asiatic Persada. Di antaranya adalah suku tersebut berhak mendapatkan jaminan perlindungan rasa aman.

Kesepakatan yang ditandatangani pada 23 Januari itu ditandatangani oleh delapan perwakilan, salah satunya adalah Dianto Bachriadi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lainnya adalah DPRD Provinsi Jambi, Lembaga Adat Melayu Jambi, Sekretaris Jendral Lembaga Adat Melayu Sumatra, Lembaga Adat Suku Anak Dalam Bathin Bahar, Serikat Tani Nasional Provinsi Jambi, Laskar Melayu Jambi dan Perkumpulan Hijau.

Berdasarkan hasil musyawarah, para pihak tersebut sepakat untuk melakukan pelbagai hal, di antaranya adalah perlindungan rasa aman.

"Masyarakat adat Suku Anak Dalam, sebagai warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, rasa aman, ketenteraman dari pihak keamanan sehingga terhindar dari potensi kekerasan... yang mengancam kelangsungan hidupnya," tulis kesepakatan yang diperoleh Bisnis, Kamis (6/2/2014).

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan penggusuran dan menghormati hak-hak masyarakat adat Suku Anak Dalam atas tanah mereka. Selain itu, perusahaan pun diminta menghormati hak masyarakat lainnya yang telah puluhan tahun tinggal di tanah garapan.

Butir kesepakatan lainnya adalah seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tersebut diwajibkan menggunakan cara dialogis dan damai untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Kesepakatan itu pun juga mengharuskan agar seluruh pihak wajib menghormati proses dan hasil mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat adat tersebut dengan PT Asiatic Persada, yang akan diputuskan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut.

"Masyarakat adat Suku Anak Dalam Jambi tidak akan melakukan tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas milik perusahaan," demikian butir kesepakatan lainnya. "Serta tidak melakukan pengambilan buah sawit di luar tanah ulayat dan garapan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper