Bisnis.com, JAKARTA - Pengetatan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Pelabuhan Tanjung Priok diperpanjang hingga April 2014.
Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Arifin Soenardjo mengatakan instansinya telah menyampaikan kepada seluruh operator kapal di Pelabuhan Priok mengenai pengetatan pengeluaran SPB tersebut.
"Kami perpanjang bahwa pengetatan pemberian SPB dari kantor Syahbandar pelabuhan Priok hingga April 2014, hal ini terkait rilis terbaru kondisi cuaca dan gelombang dari badan meteorologi klimatologi dan geofisikan (BMKG) di perairan seluruh indonesia," ujarnya kepada Bisnis, Kamis sore (6/2).
Dia mengatakan, disisi lain Nahkoda Kapal juga mesti berani mengkoreksi kebijakan pemilik kapal (owner) jika tetap memaksakan kapalnya untuk berlayar.
"Nahkoda atau perwira kapal itu punya akses informasi mengenai keselamatan pelayaran dari tehnologi yang tersedia di kapal," paparnya.
Arifin menambahkan, Kantor Syahbandar Pelabuhan Priok juga menghimbau agar kapal-kapal yang melakukan lego jangkar di luar dam perairan pelabuhan Priok tetap di awasi oleh perwira jaga. "Perwira jaga tetap harus berada di atas kapal sehingga jika terjadi gangguan kapal bisa segera melakukan manuever," ujarnya.
Pengetatan Persetujuan Berlayar Diperpanjang hingga April 2014
Pengetatan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Pelabuhan Tanjung Priok di perpanjang hingga April 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Bambang Supriyanto