Bisnis.com, BANDUNG– Sejumlah pengembang perumahan akan menaikkan harga jual properti menyusul kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2014 kota Bandung sebesar 7% hingga 95%.
Manager Lapangan PT Cipaganti Jati Rahayu Lina Supriyanti mengatakan PBB yang harus dibayar perusahaannya naik hingga 50% setelah pemberlakuan NJOP baru.
“Tahun lalu pengenaan PBB hanya Rp802.000, mulai Januari menjadi Rp1,2 juta. Dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP dan bahan bangunan, maka Maret kami akan menaikkan harga jual rumah sekitar 10%,” katanya.
Lina menilai kenaikan NJOP tidak wajar karena lebih tinggi dari kenaikan harga tanah dan properti. Menurutnya, harga tanah dan properti PT Cipaganti Jati Rahayu hanya mengalami kenaikan 10% setiap tahun.
“Kenaikan NJOP tidak masuk akal. Kenaikan langsung hingga 50%. Sangat tinggi. Bagaimana perhitungannya? Sementara kenaikan harga tanah dan properti hanya 10% setiap tahun,” katanya.
Lina menuturkan kenaikan harga properti akibat dampak kenaikan NJOP akan makin mengurangi daya beli masyarakat. Sejak September tahun lalu, lanjutnya, penjualan rumah PT Cipaganti Jati Rahayu terjun bebas hingga 40% setelah kenaikan suku bunga. Dia memprediksi angka penjualan akan semakin menyusut setelah penyesuaian harga Maret mendatang.