Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Pengendalian Tembakau Ingin SBY Segera Ratifikasi FCTC

Pusat sumber daya hukum pengendalian tembakau mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) demi menyelamatkan Indonesia di mata dunia
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pusat sumber daya hukum pengendalian tembakau mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) demi menyelamatkan Indonesia di mata dunia.

Pasalnya, saat Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik  dan di negara-negara OKI (konferensi Negara-negara Islam), kecuali Somalia, yang belum mengakses FCTC.

Koordinator pusat pengendalian sumber daya hukum pengendalian tembakau Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai pemerintah lamban dalam mengambil keputusan yang dinilai berdampak pada kesehatan manusia.

Dia mendorong  pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari konsekuensi kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi dari konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Salah satunya dengan segera meratifikasi FCTC,” kata Tubagus kepada Bisnis, Selasa (4/2/2014).

Hingga saat ini, upaya Kementerian Kesehatan yang meminta pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau, masih terganjal oleh sikap tiga kementerian yang menolak ratifikasi FCTC. Tiga kementerian itu antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tubagus mengatakan perlu ada kematangan berpikir bagi tiga kementerian yang menolak ratifikasi FCTC. Dia menambahkan bahwa hak atas kesehatan itu lebih penting daripada hak atas ekonomi lainnya.

“Presiden harus cepat ambil keputusan sebelum masa jabatannya tahun ini berakhir,” ujarnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah meratifikasi FCTC. Pihaknya menginginkan pemerintah perlu menerapkan PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan.

“Saya pikir PP 109 sudah cukup mengadopsi FCTC,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper