Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan sudah antisipasi bahwa tidak semua bisa melaksanakan Permendag No.70/2013, terkait tentang pengadaan barang lokal.
Dalam Pasal 20 Permendag tersebut disebutkan pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ‘counter image’ dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu.
“Kami sebenarnya sudah antisipasi bahwa tidak semua bisa melaksanakan Permendag No.70/2013 ini. Tapi semangatnya kan tetap harus diikuti,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.
Apabila terjadi keberatan karena kondisi tertentu, lanjutnya, pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan dispensasi untuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% kepada Mendag atau Dirjen PDN.
Pengajuan tersebut nantinya akan diteruskan ke forkom untuk diperiksa. Biasanya, pengajuan dilakukan oleh peritel premium yang mengharuskan produk-produknya dijual ke seluruh jaringan global, sehingga tidak memungkinkan untuk memaksakan produk Indonesia masuk ke dalam gerainya.
“Karena kalau satu produk masuk, maka produk ini harus dimasukkan ke seluruh jaringannya, dan dia harus disetujui oleh kantor pusatnya. Nah, itu mungkin bisa dikecualikan kalau dampak dan manfaatnya lebih besar bagi Indonesia dibandingkan dengan hanya memaksakan 80% itu tadi,” kata Srie.
Beberapa waktu yang lalu, Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan Permendag No.70/2013 tidak ditujukan untuk serta-merta mengurangi barang impor. Permendag tersebut, jelasnya, lebih ditujukan untuk mengisi kebutuhan konsumsi dalam negeri dengan mengutamakan porsi terbesar untuk produksi lokal.
“Saya kira ini adalah sebuah terobosan. Untuk itu, yang dibutuhkan tidak hanya respons dari retailer-nya, tapi juga dari supplierdalam negeri agar kebutuhan itu dapat dipenuhi,” kata Bayu.