Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan PT Asian Agri Group (AAG) harus membayar sanksi administrasi atas penggelapan pajak periode 2002-2006 sebesar Rp1,9 triliun. Pengadilan pajak memutusan denda pengelapan pajak itu harus dibayarkan AAG ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
"Sekarang kita tunggu aja, karena pengadilan pajak sedang bersidang," kata Fuad di Kejaksaan Agung, Kamis, (30/1/2014).
Dikatakan Fuad, uang Rp1,9 triliun itu adalah sanksi untuk AAG, karena telah melakukan penggelapan pajak dari 2002-2006. Jadi pembayaran uang Rp2,5 triliun itu beda dengan pembayaran saksi administrasi.
"Itu [Rp2,5 triliun] utang 2002-2006, yang di Kejagung sanksi pidana, 2 kali lipat besarnya dari penggelapan pajak," katanya.
Dikatakan Fuad setelah PT AAG membayar uang sebesar 2,5 triliun itu, nanti akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk itu, kata Fuad, sekarng pihaknya akan mengusahakan agar 14 anak perusahan PT Asian Agri Grup membayar dari ketentuan pajak sebesar Rp1,9 triliun.