Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan 'berantem' menyusul Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog.Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
Namun, laporan beredarnya beras nonkhusus yang datang dari Vietnam itu dibantah oleh Kementerian Pertanian. Pasalnya, Kementan tidak pernah mengeluarkan izin. Adapun Ditjen Bea Cukai mengklaim beras itu legal karena mengantongi SPI dari Kemendag. Sementara Kemendag mengklaim menerbitkan SPI karena ada rekomendasi dari Kementan melalui Dirjen P2HP.
"Kalau beras yang sudah beredar itu tentu saja bukan beras khusus, apalagi beras medium karena beras medium hanya Bulog yang boleh mengimpor. Bulog boleh impor kalau ada penetapan dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu, baru boleh lakukan impor," tegas Mentan Suswono, Rabu (29/1/2014).
Suswono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk meminta klarifikasi terkait dengan masuknya beras impor asal Vietnam yang ditengarai merupakan beras ilegal.
"Hari ini kami telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk minta klarifikasi," kata Suswono usai acara "Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama antara TNI AD dan Kementerian Pertanian RI" di Mabes AD.
Menurut Suswono, berdasarkan data dari Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) yang berhak mengeluarkan rekomendasi impor beras khusus, tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada tahun 2013.
Sementara itu, izin impor beras khusus diberikan oleh Kementerian Perdagangan melalui surat perizinan impor (SPI) setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"Beras khusus itu tidak mungkin beredar di pasaran. Oleh karena itu, kalau ada beras khusus beredar di Pasar Induk Cipinang, berarti ada pelanggaran. Ini harus diusut tuntas siapa yang melakukan pelanggaran itu," jelas Suswono.
Ia menjelaskan bahwa beras khusus merupakan beras yang biasanya dikonsumsi untuk orang yang terkena penyakit diabetes atau permintaan dari restoran tertentu.
"Itu boleh impor, artinya produk itu diimpor hanya untuk menyuplai di restoran tersebut," kata Suswono.