Bisnis.com, JAKARTA – Menko Perekonomian Hatta Rajasa akan meminta klarifikasi Menteri Perdagangan sehubungan dengan izin impor beras medium yang diterbitkan otoritas perdagangan tahun lalu.
“Pasti saya akan klarifikasi ke Mendag dan minta penjelasan soal tersebut,” katanya dalam pesan singkat, Senin (27/1/2014).
Hatta menegaskan izin impor beras medium hanya diberikan kepada Bulog, sedangkan sepanjang 2013, BUMN pangan itu tidak mengimpor sama sekali karena produksi beras nasional cukup.
Pemerintah pun beberapa bulan lalu menyampaikan RI tak butuh impor beras karena stok di Bulog cukup.
Persoalan berawal dari laporan Billy Haryanto, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, yang menyebutkan ada beras medium beredar di pasar tersebut.
Billy bahkan mengatakan impor itu dilakukan atas izin Kementerian Perdagangan dengan volume 15.000 ton.
Otoritas perdagangan lantas mengeluarkan bantahan dan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) beras medium.
Wamendag Bayu Krisnamurthi menyampaikan bahwa izin impor yang dikeluarkan instansinya hanyalah untuk beras khusus.
Beras khusus merupakan beras untuk keperluan kesehatan dan konsumsi khusus atau segmen tertentu dan pengadaan benih serta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/penolong industri.
Beras jenis itu, a.l. beras berkulit, beras thai hom mali, beras wangi, beras setengah matang, beras ketan pulut, beras japonica dan beras basmati.
Namun, mengacu pada surat persetujuan impor (SPI) yang dikantongi Ditjen Bea dan Cukai, beras yang diimpor itu bernomor pos tarif (harmonized system code) 1006.30.90.00 – yang belakangan berubah menjadi HS 1006.30.99.00 menurut BTKI 2012 – yakni jenis beras lain-lain dengan tingkat kepecahan/kepatahan 5%-25% alias beras medium.
Permendag No 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras menyebutkan impor beras jenis itu hanya dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan dengan pelaksana impor Perum Bulog.
Sesuai beleid, beras tersebut hanya dapat diimpor di luar masa 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 bulan setelah panen raya yang ditentukan oleh Menteri Pertanian.
Pelaksanaan impor beras itu dapat dikecualikan menteri perdagangan hanya berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok yang dibentuk oleh Menko Perekonomian.