Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia harus memiliki cadangan penyangga energi yang cukup untuk konsumsi 120 hari, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan saat situasi darurat.
Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengusulkan cadangan penyangga energi sebanyak 30 hari impor dalam rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Cadangan tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai jumlah ideal sekitar 120 hari impor.
“Usulan 30 hari impor itu hanya untuk awal saja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Setelah itu akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai jumlah ideal,” katanya di Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Saat ini, DEN masih menunggu pembahasan rancangan KEN tersebut dengan DPR. Setelah pembahasan selesai, maka pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis agar kebijakan tersebut dapat segera dilaksanakan.
Cadangan penyangga itu sendiri masih diusulkan berupa produk bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah. Nantinya, cadangan tersebut dapat dikelola oleh lembaga negara Badan Urusan Logistik (Bulog), atau diserahkan kepada swasta dengan syarat negara dapat menggunakannya kapanpun diperlukan.
Untuk tempat penyimpanannya sendiri, Herman menuturkan akan disesuaikan dengan lokasi kilang dan depot BBM milik PT Pertamina (Persero). “Untuk minyak mentah tentu penyimpanannya harus dekat dengan kilang, sedangkan BBM harus dekat dengan pengguna terbesar dan dekat dengan Depot Pertamina,” ujarnya.
Andy Noorsaman Someng, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas), mengatakan akan mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait jumlah cadangan penyangga yang ditetapkan.