Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Panel Listrik Apartemen Graha Cempaka Mas Dirusak

Manajemen PT Duta pertiwi, melalui kuasa hukumnya, M.Hokli Lingga melaporkan tindak pidana perusakan puluhan panel listrik yang dilakukan Saurip Kadi dan beberapa rekannya di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Duta pertiwi, melalui kuasa hukumnya, M.Hokli Lingga melaporkan tindak pidana perusakan puluhan panel listrik yang dilakukan Saurip Kadi dan beberapa rekannya di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
 
“Laporan pengaduan itu dituangkan dalam LP No.086/K/I/2014/Restro Jakpus yang menyebutkan adanya perusakan atas sejumlah gembok, pintu dan menghidupkan lampu pada panel listrik,”ungkap Lingga kepada Bisnis, Rabu (22/1/20134).
 
Perusakan gembok dan pintu pada panel listrik di Apartemen Cempaka Mas disebabkan adanya pemadaman listrik terhadap sedikitnya 58 unit milik para penghuni di apartemen yang belum melakukan pembayaran listrik hingga tiga bulan terakhir.
 
Lingga menambahkan pemadaman listrik yang dilakukan manajemen PT Duta Pertiwi terhadap para penghuni apartemen yang belum melakukan pembayaran yang merupakan kewajibannya jelas merugikan.
 
Menurutnya, para penghuni yang belum membayar menolak dengan harga yang diberlakukan terhadap para penghuni apartemen tersebut.”Para penghuni yang menolak pembayaran itu hanya tunduk dengan system pembayaran yang ditetapkan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) tandingan,”katanya.
 
Padahal, lanjutnya, sistem pembayaran yang diberlakukan di apartemen itu memang berbeda dengan kewajiban listrik rumah tangga biasa. “Hal ini disebabkan jika terjadi pemadaman listrik PLN, maka menjadi beban manajemen yang terpaksa menghidupkan genset yang menggunakan bahan bakar solar yang tidak sedikit untuk keperluan para penghuni, termasuk menggerakkan lift di apartemen tersebut.  
 
Menanggapi laporan pengaduan itu, Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat, AKBP.Tatang Dirsan, membenarkan telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan manajemen PT Duta Pertiwi. “Kami masih mempelajari laporan pengaduan tersebut karena dalam kasus ini terjadi saling lapor berkaitan permasalahan listrik di apartemen tersebut,”katanya.
 
Pengacara senior, Palmer Situmorang yang menjabat sebagai pengurus dan Sekjen PPRS yang dibentuk pada 2013, mengatakan sikap aparat kepolisian yang menangani masalah sengketa pembayaran listrik antara para penghuni dengan manajemen PT Duta Pertiwi tidak fair. “Kami besok segera melaporkan Kapolres Jakarta Pusat yang dipimpin Kombes.Pol.A.R.Yoyol ke Propam Mabes Polri.”
 
Menurut Palmer, pemberlakuan sistem pembayaran listrik yang dilakukan manajemen PT Duta Pertiwi tidak sesuai dengan ketentuan PPRS yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta pada 1999. “Ada dua SK Gubernur. Pertama, pengesahan pembentukan PPRS dan yang kedua berkaitan pembagian pengelolaan listrik, air, termasuk trafo di apartemen itu yang menjadi hak para penghuni mengelolanya yang tergabung dalam PPRS, bukan dikelola manajemen PT Duta Pertiwi,”katanya.
 
Selain itu, lanjutnya, masalah pemadaman listrik bukan kewenangan manajemen PT Duta Pertiwi. “Dalam Undang-Undang, masalah pemadaman listrik itu hanya dapat dilakukan PT PLN, bukan manajemen apartemen yang membuat peraturan semaunya,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper