Bisnis,com.JAKARTA-Kalangan industri rokok putih Indonesia (Gaprindo) menyetujui dengan langkah pemerintah menerapkan PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan yang bakal diperketat tahun ini.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan PP tersebut sudah dilaksanakan tahun lalu. Hal ini dibuktikan dengan berubahnya iklan di media televisi dan media outdor yang memakai peringatan bergambar.
“Sekarang sudah jalan aturan PP. Aturan dalam periklanan, media outdor tidak lebih dari 72 meter persegi,” papar Mufti, Selasa (21/1/2014).
Mufti mengatakan penerapan PP 109/2012 tidak begitu berdampak pada industri menengah ke atas. Adapun untuk industri kecil, menurutnya, dampaknya pada pembengkakan biaya iklan.
Namun tiap perusahaan sudah ada cadangan dana untuk mengantisipasi biaya perubahan iklan dan biaya tak terduga. Pihaknya menerima adanya PP tersebut dengan syarat pemerintah membatalkan aksesi Framework Convention On Tobacco Control (FCTC).
“Kalau sudah ada PP 109/2012, ngapain pemerintah menyetujui FCTC. PP itu sudah mewakili FCTC. Intinya kan sama-sama pembatasan iklan rokok dan kekhawatiran pada kesehatan,” papar dia.