Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Gubernur Sulawesi Tengah Dukung Penerapan UU Minerba

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pengusaha pertambangan nikel di daerahnya untuk membentuk konsorsium membangun unit pengolahan (smelter), menyusul diberlakukannya Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 Smelter/Jibi
Smelter/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pengusaha pertambangan nikel di daerahnya untuk membentuk konsorsium membangun unit pengolahan (smelter), menyusul diberlakukannya Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pengusaha tidak boleh lagi mengatakan belum siap melaksanakan UU tersebut. Karena itu, pengusaha yang belum siap segera bentuk konsorsium untuk membangun smelter agar tidak ada lagi ekspor bahan mentah (ore) mulai tahun ini," ujar Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kamis (16/1).

Usai menghadiri panen udang perdana pada tambak berteknologi supra intensif di Kelurahan Mamboro, Longki mengaku bisa memahami kalau pengusaha tambang skala kecil yang memiliki izin usaha penambangan (IUP) dengan areal 150 sampai 200 hektare tidak akan mampu membangun smelter.

"Namun itu bukan alasan untuk tetap mengekspor bahan mentah (ore). Ada cara lain kalau mereka mau, yakni bikin konsorsium untuk bangun smelter secara bersama-sama. Ini hanya soal mau atau tidak," tegasnya.

Menurut Longki, dia dan empat gubernur lain dari daerah panghasil nikel di kawasan timur Indonesia yakni Sulsel, Sultra, Maluku Utara dan Papua, sudah berkomitmen mendesak pemerintah pusat agar menerapkan UU Minerba tersebut secara konsekuen dan tegas mulai 12 Januari 2014.

Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, katanya, akan membantu mengawasi pelaksanana UU tersbeut sambil mendorong bahkan memfasilitasi pengusaha agar melaksanakan ketentuan UU tersebut.

"Sudah bukan saatnya sekarang pengusaha mengatakan belum siap karena UU itu sudah diterbitkan lima tahun lalu. Kalau mereka (pengusaha) memang punya komitmen mengantisipasi penerapan UU tersebut, maka waktu lima tahun ini cukup memadai untuk mempersiapkan diri," ujarnya.

Longki juga mengakui bahwa pada satu-dua tahun larangan ekspor bahan mentah tambang ini diterapkan, akan berdampak pada pendapatan perkapita masyarakat, penerimaan devisa dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Namun dalam tiga tahun berikutnya, akan kita rasakan nilai tambah yang lebih baik dan akan lebih signifikan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pendapatn daerah dan juga penerimaan devisa nasional," ujarnya.

Sulteng merupakan salah satu daerah penghasil nikel cukup besar di Indonesia dengan jumlah pemegang IUP pertambangan sekitar 300-an unit dan menjadikan nikel mentah (ore) sebagai komoditi penghasil devisa terbesar bagi provinsi ini dalam beberapa tahun terakhir.

Data BPS Sulawesi Tengah mencatat, selama Januari-November 2013, ekspor Sulawesi Tengah menghasilkan devisa 268,44 juta dolar AS, sekitar 80 persen disumbangkan komoditi tambang berupa bijih, kerak dan abu logam. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper