Bisnis.com, CILEUNGSI - Bea keluar bagi produk mineral olahan (konsentrat) akan berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang semakin tinggi setiap tahunnya.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan pemerintah hanya memberikan kesempatan selama 3 tahun bagi perusahaan-perusahaan tambang untuk merampungkan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan yang sedang membangun smelter akan diberikan kesempatan untuk mengekspor produk mineral olahan (konsentrat) pada kadar kurang dari 100%.
Namun, papar Menperin pemerintah akan mengatur kadar minimal konsentrat yang boleh diekspor yang bervariasi berdasarkan jenis mineral asal. Pemerintah juga akan mengutip bea keluar dari nilai ekspor konsentrat tersebut.
“Ada presentase, apa yang disebut dengan proses nilai tambah itu, berapa minimum kadar yang diperuntukan untuk pemurnian dan pengolahan [dan] setiap ekspor yang sudah diizinkan kena bea keluar,” katanya usai konferensi pers di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam(11/1).
Hidayat menambahkan tarif bea keluar tersebut akan ditingkatkan setiap tahun agar perusahaan tambang berupaya menyelesaikan smelter sesegara mungkin dalam kurun 3 tahun.
“Jika tahun ke-3 smelter-nya sudah jadi, dia tidak perlu ekspor [konsentrat], oleh karena itu tahun ke-3 bea keluar akan sangat tinggi,” kata Menperin.
BK Produk Mineral Olahan Naik Setiap Tahun Hingga 2017
Bea keluar bagi produk mineral olahan (konsentrat) akan berlaku selama 3 tahun dengan tarif yang semakin tinggi setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu