Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah tidak perlu ragu dalam menjalankan UU No. 4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena secara teknologi Indonesia bisa menerapkannya.
"Kementerian Riset dan Teknologi mendukung penerapan UU Minerba tersebut. Secara teknologi kami siap, tidak ada kendala yang berarti," kata Idwan Suhadi, Staf Ahli Menristek bidang Energi dan Material Maju, di Jakarta, Jumat (10/1/14).
UU tersebut mewajibkan setiap industri tambang yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan proses peningkatan nilai tambah mineral, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Atau dengan kata lain tidak diperkenankan untuk mengekspor bahan mentah.
Peningkatan nilai tambah itu, diharapkan bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dia menuturkan Kemenristek akan mengalokasikan sumberdaya untuk memberikan dukungan teknologi berupa audit teknologi, technology clearing house, kajian, intermediasi, diseminasi dan difusi teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.
"Kami juga memberikan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, melalui berbagai instrumen yang ada," ujar Idwan dalam diskusi tentang Kesiapan teknologi dalam peningkatan nilai tambah mineral, melalui pengolahan dan pemurnian minaral di dalam negeri.
Berbagai instrumen tersebut, tambahnya, antara lain sistem standarisasi barang dan jasa, mendorong berdirinya pusat unggulan (center of excellence) yang berbasis sumber daya mineral, yang akan menjadi pemasok SDM dan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak kegiatan ekonomi.
Dia menjelaskan secara umum teknologi pertambangan tidak ada yang baru, semuanya sudah matang. Memang ada juga beberapa teknologi yang baru, tapi bisa diatasi dengan proses alih teknologi.
"Jadi, pemerintah tidak perlu ragu dalam menerapkan UU tersebut," ungkapnya.
Ridwan Djamaluddin, Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam, juga mengingatkan pemerintah untuk tidak ragu menerapkan UU Minerba tersebut.
"Indonesia bisa mendayagunaan teknologi pengolahan bijih mineral dalam negeri," ujarnya.
Jangan Ragu, Teknologi Memungkinkan Penerapan UU Minerba
Pemerintah tidak perlu ragu dalam menjalankan UU No. 4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sebab, secara teknologi Indonesia bisa menerapkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
11 jam yang lalu