Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan nilai persentase tingkat kadar pemurnian produk mineral terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan ekspor mineral mentah akan diumumkan setelah rapat kabinet.
Berdasarkan informasi, rapat kabinet dilakukan hari ini, Jumat (10/1/2014).
Jadi, bila ada angka presentase kadar pemurnian konsentrat yang beredar saat ini, itu tidak benar.
“Itu belum (kadar pemurnian), nanti diputuskannya baru tanggal 11, ini baru disuruh rapat untuk merumuskan. Berapa presentasenya sedang dirumuskan, kalau sudah ada yang sebut angka definitif, itu bohong,” kata Hidayat di kantor Kemenperin, Kamis Malam (9/1).
Seperti diketahui, pertemuan pemerintah dengan pelaku usaha pada 8 Januari disepakati kadar minimal mineral yang boleh diekspor adalah konsentrat tembaga 15%, konsentrat pasir besi 58%, SGA 99%, CGA 90%, nikel matte 70%, Ferro Nikel 10%, Nikel Pig Iron 4%, dan Logam Nikel 93%.
Hidayat mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan UU No.4/2009 pada 12 Januari 2014.
“Untuk ore pasti dilarang. Sebenarnya, hasil rapat kami tidak berubah dari UU, yaitu bahan baku mineral mentah harus diproses, harus ada proses nilai tambah. Seperti smelter yang punya nilai tambah maksimal, ada juga konsentrat, presentasenya sedang dirumuskan,” kata dia.