Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengantisipasi pergerakan pertumbuhan pembangunan di sepanjang jalur transportasi mass rapid transit (MRT), yang dipastikan akan menjadi kawasan primadona.
Yayat Supriatna, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, mengatakan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi, pemprov DKI telah membuat pengaturan akan pemanfaatan ruang di area kawasan MRT.
“Hanya saja, bagaimana proses pengendaliannya masih menjadi pertanyaan. Meski peraturannya sudah ada, tapi masalah perizinan, pengendalian ruang, peruntukan lahan, atau pengawasan, belum jelas. Kalau tidak segera diantisipasi akan sulit nanti. Hal ini perlu diatau dalam peratururan gubernur yang lebih detail,” paparnya, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia Edisi Senin (6/1/2014).
Potensi munculnya pergerakan massa yang sangat besar di area tersebut akan menjadikan area yang terlewati jalur MRT, khususnya yang dipersiapkan menjadi kawasan transit oriented development (TOD), menjadi kawasan favorit.
Dalam koridor yang sudah ditentukan, perlu dipastikan jenis peruntukan pengembangan dan arah kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah. Sebagai kawasan pusat bisnis, jalur Thamrin-Sudirman akan berkembang lebih pesat.
Menurutnya, dalam radius 300 m- 500 m, bahkan hingga 1 km dari stasiun, akan terjadi pertumbuhan properti yang sangat pesat. Radius tersebut merupakan jarak yang memungkinkan seseorang untuk berjalan kaki.
Jika pemerintah tidak segera mengantisipasi pertumbuhan itu, akan membuat pertumbuhan yang tidak tertata, pembangunan tanpa izin, sengketa lahan, atau memunculkan pergerakan spekulan terhadap harga lahan dan properti di kawasan tersebut.