Bisnis.com, JAKARTA—Menyambut tahun baru, Direktorat Jenderal Pajak terbitkan aturan tentang PBB Migas yang akan berlaku pada 1 Januari 2014.
Objek pajak yang dikenakan PBB Migas dan panas bumi diatur berdasarkan zona kawasan. Yakni bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan/atau panas bumi.
“Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PER-45/PJ/2013 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014,” ujar Chandra Budi Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak dalam siaran pers, Selasa (31/12/2013).
Chandra mengatakan, dalam peraturan sebelumnya, objek PBB Migas berdasarkan pada konsep wilayah kerja, yakni PBB Migas yang berada di dalam wilayah kerja pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pengusaha.
Selain itu menurutnya, dalam peraturan ini juga tercantum areal yang berada dalam wilayah kerja atau wilayah sejenisnya yang tidak dikenakan PBB Migas seperti tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai.
Wilayah yang tidak dikenakan PBB Migas adalah areal yang tidak dimiliki haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh wajib pajak atas kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi.
Menurut Chandra dengan terbitnya peraturan Dirjen Pajak ini diharapkan dapat memberi kepastian atas objek pajak yang dikenakan PBB Migas ataupun yang tidak.