Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat tidak melanjutkan perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan delapan bank pelaksana yang tidak melaksanakan proses penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan pada awalnya penyaluran pembiayaan KPR-FLPP pada 2013 dilakukan oleh 26 bank pelaksana. Berdasarkan realisasi penyaluran, hanya terdapat 18 bank yang menjalankan isi perjanjian tersebut.
“Untuk 8 bank pelaksana yang tidak menyalurkan, tidak dilakukan perpanjangan PKO pada 2014. Kami harap kepada pihak perbankan dapat melakukan evaluasi terhadap target penyaluran FLPP,” ujarnya.
Dia mengungkapkan itu saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan PKO 2014 antara Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat dan Bank Pelaksana tentang Penyaluran Dana FLPP dalam rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Peemilikan Rumah Sejahteraenin (30/12/2013).
Adapun delapan bank pelaksana tersebut adalah BPD Sulawesi Tenggara, BPD Kalimantan Selatan, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, BPD DIY Syariah, BPD NTB, BPD Jawa Tengah Syariah, BPD Jawa Timur Syariah, dan Bank Nagari.
“Dalam penyaluran FLPP dibutuhkan keahlian khusus. Bank ini masih belum punya pengalaman, dan SDM mereka kurang,” tuturnya.
Pada dasarnya, sambungnya, Kemenpera berharap seluruh BPD dapat berpartisipasi dalam penyaluran FLPP, karena posisi mereka yang sangat strategis. Jika mereka menyatakan siap dan serius ingin menyalurkan, Kemenpera akan mendukung.