Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mempersiapkan dua aturan terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor.
"Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan PP, Kemendag akan mengeluarkan aturan tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor," ujar Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Senin (30/12).
Bachrul menjelaskan aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut salah satunya akan mengatur tentang apa-apa saja yang tidak boleh diekspor yang dikaitkan dengan setelah dilakukannya proses pemurnian atau pengolahan bahan mentah tersebut.
"Diharapkan PP bisa selesai sebelum akhir tahun, sehingga kita bisa segera mengeluarkan dua aturan itu," tuturnya.
Bachrul menegaskan pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan undang-undang tersebut, tidak ada ekspor bahan mentah lagi dan dengan pelaksanaan pelarangan ekspor minerba tersebut ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh Indonesia.
"Salah satunya adalah mencegah kerusakan lingkungan, dan yang pasti nilai tambah akan jauh meningkat dan itu diberikan untuk generasi kedepan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah untuk mendukung implementasi UU nomor 4 tahun 2009 tersebut yang nantinya akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.
"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," kata Jero seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (27/12).
Jero menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif.
Saat ini, ada beberapa perusahaan mineral tambang yang beroperasi di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, telah memiliki smelter hilirisasi untuk pengolahan dan pemurnian.
Perusahaan-perusahaan tersebut mempertanyakan implementasi UU Minerba yang segera berlaku efektif, terutama mengenai kandungan bahan mineral yang boleh diekspor dan hal teknis lainnya terkait pengolahan dan pemurnian.
Saat ini, kegiatan pertambangan mineral banyak dilakukan oleh perusahaan tambang dari dalam negeri maupun luar negeri, dan para pelaku usaha makin giat untuk mencari sumber-sumber tambang yang ada di berbagai wilayah untuk dieksplorasi dan hasilnya diekspor secara langsung atau bahan mentah dengan volume sangat besar.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah akan menerapkan aturan pelarangan ekspor beberapa barang tambang tanpa diolah (bahan mentah) pada tahun 2014 mendatang agar kenaikan jumlah ekspor barang tambang secara besar-besaran tidak lagi terjadi.
Pemerintah akan mengendalikan ekspor bahan tambang mentah dan mengharuskan adanya pemrosesan untuk mendapatkan nilai tambah di dalam negeri secara optimal melaiui hilirisasi industri. (Antara)
Larangan Ekspor Minerba, 2 Aturan Kemendag Segera Diterbitkan
Kementerian Perdagangan tengah mempersiapkan dua aturan terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium