Bisnis.com, PEKANBARU - Penetapan Pertamina untuk mengelola wilayah kerja Blok Siak merupakan hak istimewanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas, kata Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan.
"Perlu kami jelaskan bahwa penetapan Pertamina sebagai pengelola Blok Siak telah diatur dalam UU Migas dimana Pertamina memiliki hak privilege terhadap wilayah kerja yang telah berakhir masa kontraknya," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (26/12/2013).
Dia mengemukakan hal itu guna menanggapi kritikan oleh DPRD Riau, di antaranya dari Riki Hariansyah dari Fraksi Gabungan dan Gumpita dari Fraksi Golkar, yang menyayangkan tidak gesitnya Pemerintah Provinsi Riau untuk merebut pengelolaan blok tersebut sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Kontrak kerja Blok Siak habis masanya dikelola PT Chevron Pasific Indonesia. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memenangkan Pertamina sebagai pihak yang akan melanjutkan pengelolaan blok yang memiliki produksi 1.900 barrel per hari tersebut.
Djohermansyah menampik bahwa tidak ada lagi harapan bagi BUMD Riau untuk menikmati hasil Migas dari tanah sendiri.
Menurut dia, Pemprov Riau telah berupaya untuk melakukan negosiasi business to business (B to B) kepada Pertamina, dan hasilnya PT Bumi Siak Pusako (BSP) berkeinginan mendapatkan bagian dari hak pengelolaan tersebut.
"Terhadap keinginan PT BSP hak pengelolaan blok Siak telah mendapat dukungan dari Bupati Kabupaten Siak yang juga pemegang saham 70%," katanya.
Jelang kontrak Blok Siak berakhir, Gubernur Riau pada 2009 telah meminta Kementerian ESDM memberikan pengelolaan pada BUMD. Namun, empat Pemerintah Kabupaten di Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Bengkalis juga mengirimkan permintaan tersebut kepada Menteri ESDM.
Akhirnya, konsorsium dengan PT Riau Petroleum diajukan untuk pengelolaan, namun Pertamina dinyatakan sebagai pemenang tender dengan alasan hak istimewa pengelolaan sumber daya alam migas nasional.