Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Restorasi Ekosistem Bakal Diperketat

Hingga akhir 2013, sembilan unit restorasi ekosistem telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dengan total 397.878 hektare.

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga akhir 2013, sembilan unit restorasi ekosistem telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dengan total 397.878 hektare. 

Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan pemerintah akan menyeleksi permohonan izin restorasi ekosistem yang diajukan perusahaan. Adapun investasinya tercatat naik dari US$67,2 juta pada 2012 menjadi US$102,1 juta pada 2013.

"Investasi RE itu US$102,1 juta, tercatat dalam dolar AS karena terkait masuknya dana asing dan penjualan stok karbon, walaupun pasar sukarela masih belum jelas," kata Hadi, Senin (23/12/2013). 

Ke depan, tegas Hadi, pemerintah akan menutup usaha restorasi ekosistem bagi perusahaan yang modalnya berasal dari investor asing.

Perusahaan yang sebagian modalnya berasal dari investor asing wajib melapor kepada Kemenhut. "Dana asing harus dilaporkan kepada menteri dan diaudit oleh akuntan publik di Indonesia," ujarnya. 

Hadi menilai perusahaan yang sukses dalam mengelola bisnis restorasi ekosistem justru yang murni berasal dari investor dalam negeri, seperti PT Gemilang Citra Nusantara milik PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Yang bagus itu justru yang dikelola orang Indonesia, kalau yang asing, seperti PT REKI, dirambah orang malah kita yang repot," kata Hadi. 

Hingga akhir 2013, sembilan perusahaan telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Restorasi Ekosistem. 

Lima perusahaan yang memperoleh izin pada 2007-2012, yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Sulawesi Selatan seluas 52,17 ha, PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Jambi seluas 46.385 ha, dan PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia di Kalimantan Timur seluas 86,45 ha.

Selain itu, PT Ekosistem Katulistiwa Lestari di Kalimantan Barat seluas 14,08 ha, dan PT Gemilang Cipta Nusantara di Riau seluas 20.265 ha. 

Sepanjang 2013, terdapat empat izin RE baru a.l. PT Rimba Raya Conservation di Kalimantan Tengah seluas 37.151 ha, PT Sipef Biodiversity Indonesia di Bengkulu seluas 12.672 ha, dan PT Rimba Makmur Utama di Kalimantan Tengah seluas 108.255 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper