Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Didesak Tinjau Kembali HGU PT Asiatic Persada

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji didesak untuk menindaklanjuti rekomendasi BPN Provinsi Jambi untuk meninjau kembali hak guna usaha (HGU) PT Asiatic Persada, akibat konflik agraria dengan Suku Anak Dalam (SAD).
/flickr.com
/flickr.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji didesak untuk menindaklanjuti rekomendasi BPN Provinsi Jambi untuk meninjau kembali hak guna usaha (HGU) PT Asiatic Persada, akibat konflik agraria dengan Suku Anak Dalam (SAD).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hal tersebut dalam suratnya kepada BPN RI tertanggal 16 Desember 2013. Surat tersebut menyatakan Komnas HAM meminta lembaga pertanahan itu menindaklanjuti BPN provinsi.

"Kami meminta saudara [Kepala BPN] untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha atas nama PT Asiatic Persada, guna tercapainya penyelesaian masalah suku Anak Dalam," demikian Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi.

Pekan lalu, Komnas HAM telah menerima pengaduan sebagian  warga SAD  yang mendatangi Jakarta dan tinggal sementara di halaman belakang komisi tersebut.  Mereka yang tinggal di sana terdiri dari perempuan, anak kecil dan pria dewasa.

PT Asiatic Persada, produsen kelapa sawit yang berbasis di Jambi, diduga terus melakukan penggusuran terhadap tiga dusun di  Kabupaten Batanghari, Jambi terkait dengan konflik lahan yang terjadi dengan SAD dari 7 -11 Desember 2013.

PT Asiatic Persada mulanya dimiliki oleh Wilmar International sejak 2006, namun sejak awal tahun ini dimiliki oleh PT Agro Mandiri Semesta di bawah kendali Ganda Group. Kelompok bisnis itu dimiliki oleh Ganda Sitorus, saudara kandung Martua Sitorus, salah satu pemilik Wilmar International.

Koordinator Serikat Tani Nasional (STN) Binbin Firman Tresnadi mengatakan rencananya hari ini akan ada pertemuan serikat petani dengan sejumlah kalangan guna membawa masalah SAD ke forum  internasional. Dia memaparkan proses hukum pun akan ditempuh.

"Rencananya membawa hasil mediasi Komnas HAM dan [kesepakatan pelbagai pihak] ke pengadilan negeri [karena PT Asiatic Persada ingkar janji]," kata Binbin.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun ini, sektor utama penyebab konflik agraria adalah sektor perkebunan dengan mencapai 180 konflik. Hal selanjutnya diteruskan oleh sektor infrastruktur 105 konflik, sektor pertambangan 38 konflik, sektor kehutanan 31 konflik , dan sektor pesisir 9 konflik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper