Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Pemegang Izin HTI Kantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan

Sebanyak 16 perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) menerima sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sepanjang 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 16 perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) menerima sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sepanjang 2013. 

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono menuturkan sertifikasi PHPL bersifat mandatory (wajib) bagi seluruh pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI. 

"Dari seluruh pemegang IUPHHK HTI, baru 145 unit yang telah memperoleh sertifikat PHPL. Artinya masih ada 105 unit yang belum punya," ujarnya dalam workshop Peningkatan Kinerja Pembangunan Hutan Tanaman melalui PHPL, Selasa (17/12/2013). 

Dari jumlah tersebut, 16 perusahaan baru memperoleh sertifikat PHPL pada tahun ini. Perusahaan HTI tersebut, yakni PT Ti Pupajaya, PT Bumi Persada Permai, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT Paramitra Mulia Langgeng, dan PT Rimba Hutani Mas di Sumatra Selatan. 

Selain itu, PT Inhutani II Pulau Laut di Kalimantan Selatan, PT Inhutani I UMHTI Batu Ampar-Mentawir di Kalimantan Timur, serta PT Wana Subur Lestari dan PT Mayangkara Tanaman Industri di Kalimantan Barat.

Tiga HTI di Riau juga memperoleh sertifikat PHPL pada 2013, yakni PT Bina Daya Bentala, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT Mitra Taninusa Sejati. 

Perusahaan HTI lain yang juga memperoleh sertifikat PHPL adalah KPH Pemalang Unit I Jawa Tengah, KPH Cianut Unit II Jawa Barat, KPH Nganjuk Unit II Jawa Timur, dan PT Tebo Multi Agro di Jambi. 

"HTI ada yang kinerjanya kurang baik, tetapi juga ada yang kinerjanya meningkat buktinya dengan pemberian sertifikat PHPL ini," kata Bambang. 

Sertifikat PHPL tersebut berlaku selama lima tahun hingga 2018 dan akan dilakukan penilaian ulang untuk perpanjangan sertifikat. 

Untuk menjaga kredibilitas PHPL, imbuh Bambang, Kemenhut dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga memperketat pengawasan terhadap lembaga penilai PHPL. 

"Kami juga lakukan law enforcement terhadap lembaga penilai, yang main-main dan tidak profesional kami usulkan untuk dicabut, dan ini sudah terjadi ada satu yang izinnya dicabut," kata Bambang. 

LP-PHPL yang izinnya sudah dicabut, yakni PT. Nusa Bakti Mandiri. Dengan demikian, saat ini ada 13 LP-PHPL yang aktif dan terakreditasi. 

Berdasarkan data Kemenhut, hingga 2013 luas izin HTI yang telah diterbitkan mencapai 13,2 juta hektare yang terdiri dari 248 unit HTI. Namun, realisasi penanaman HTI baru mencapai 5,1 juta hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper