Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan yang berbentuk perusahaan terbuka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2013 yang mulai berlaku 21 November 2013.
Dengan demikian, peraturan pemerintah (PP) Nomor 81/2007 tentang penurunan tarif PPh wajib pajak badan yang berbentuk perusahaan terbuka sebelumnya dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya aturan baru.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (17/12), PP nomor 77/2013 memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 5% terhadap wajib pajak (PP) badan dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka, lebih rendah dari tarif PPh WP badan dalam negeri.
Secara umum aturan baru tersebut tidak banyak berubah. Kendati demikian, dalam PP nomor 77/2013 menunjukkan ada tambahan syarat bagi WP yang berbentuk perusahaan terbuka untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh dibandingkan dengan PP nomor 81/2007.
Dalam PP Nomor 77/2013 pasal 2 ayat 2 poin a, disebutkan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Berbeda dengan aturan PP nomor 81/2007 yang hanya menyebutkan pemberian fasilitas penurunan tarif PPh kepada WP perusahaan terbuka apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor.
Saat dikonfirmasi terkait tambahan syarat tersebut, Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Petrus Kismantoro tidak menjawab pesan singkat Bisnis.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai tambahan syarat itu hanya memperketat para pengguna fasilitas pengurangan tarif PPh. Menurutnya, sasaran dari fasilitas itu akan menjadi lebih selektif.
“Saya belum mau banyak komentar, tapi tambahan syarat itu akan lebih selektif. Padahal selama ini, fasilitas pengurangan tarif PPh itu belum banyak digunakan oleh WP badan, karena memang tidak gampang untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya saat dihubungi.
Adapun, persyaratan lengkap pengurangan tarif PPh dalam aturan baru a.l, pertama, paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat, untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia, dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Kedua, saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Keempat, ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.