Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Perumahan Rakyat tengah membahas kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia untuk menjawab permintaan pengembang.
Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI) mendorong diberlakukannya kebijakan kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia.
Rifaid M. Nur, Asisten Deputi Kerjasama Pembiayaan dan Investasi Kemenpera, mengatakan pemerintah masih membahas aturan kepemilikan properti oleh WNA bersama dengan DPR.
"Nanti ada peraturan pemerintah yang mengatur kepemilikan properti oleh asing," ungkapnya disela-sela seminar internasional inovasi teknologi dan kebijakan perumahan murah di Hotel Aston Medan, Selasa (10/12/2013).
Dia mengungkapkan kepemilikan properti oleh WNA selama ini memang dibatasi. Kemungkinan yang akan diperbolehkan untuk kepemilikan tersebut khusus bagi properti dengan jenis high residence, bukan rumah tapak.
Pelonggaran kepemilikan properti oleh WNA, kata Rifaid, dipastikan akan menggerakan sektor properti di Tanah Air. Pasalnya, dengan kepemilikan asing itu akan menggenjot investasi di dalam negeri.
Saat investasi mengalami peningkatan, lanjutnya, tentu akan membuat pengembang bisa melakukan ekspansi usaha.