Bisnis.com, MALANG— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan 17 perusahaan dari 1.812 perusahaan yang diawasi dalam pengelolaan lingkungan tergolong hitam atau tidak ada upaya.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof Balthasar Kambuaya mengatakan untuk perusahaan yang masuk dalam peringkat merah atau tidak taat dalam pengelolaan lingkungan sebanyak 611 perusahaan.
“Perusahaan mendapat peringkat hitam karena tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Balthasar dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (10/12/2013).
Pemeringkatan terkait dengan pengemumuan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2012 – 2013 di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Pada periode tersebut, KLH bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan.
Jumlah industri ini meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.
Rincinya, peringkat emas berjumlah 12 perusahaan (0,67%), peringkat hijau berjumlah 113 perusahaan (6,31%), peringkat biru berjumlah 1.039 perusahaan (57,98%), peringkat merah berjumlah 611 perusahaan (34,1%), dan peringkat hitam berjumlah 17 perusahaan (0,95%).
Perusahaan yang berperingkat hitam akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat hitam tahun 2011 – 2012.
Dia juga menegaskan, untuk meningkatkan daya saing di pasar, perusahaan dapat investasi sumber daya alam, sumber daya manusia dan modal ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan dan ketimpangan sosial.
Pengelolaan lingkungan yang baik terbukti mendorong penurunan beban pencemaran. Sebagai contoh, 48 perusahaan berperingkat hijau dan emas menurunkan beban pencemaran air sebesar 11.8 juta ton, serta 65 perusahaan berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 646.982 ton eq CO2, dengan menerapkan berbagai inovasi dan pengelolaan lingkungan terbaik yang dilaksanakannya.
Pada periode penilaian tahun 2012–2013, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat emas yakni PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, pabrik Palimanan, Chevron Geothermal Salak, Ltd, dan PT. Pertamina Geothermal Energy area Kamojang.
Juga Chevron Geothermal Indonesia Ltd. Unit Panas Bumi Drajat, PT. Jawa Power, PT. Holchim Indonesia Tbk, Cilacap Plant; PT. Unilever Indonesia, Tbk–Pabrik Rungkut, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk – Pabrik Tuban, PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu, PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, PT. Badak NGL, dan PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.