Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

213 Perusahaan TKI 'Dibredel' Pemerintah

Izin operasional 213 dari 545 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dicabut karena menyalahi sejumlah aturan penempatan tenaga kerja Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Izin operasional 213 dari 545 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dicabut karena menyalahi sejumlah aturan penempatan tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan sebanyak 213 perusahaan PPTKIS tersebut, sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama 3 bulan kedepan melalui surat keputusan direktur jenderal yang mulai dilayangkan sejak 3 Desember 2013.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan kepada sejumlah negara di Timur Tengah sejak 1 Agustus 2011 akibat banyaknya kasus yang menimpa TKI, a.l. upah tidak dibayar hingga pelanggaran HAM. Selanjutnya, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tanpa perjanjian kerja.

Adapun sisanya, sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan yang diterbitkan kemenakertrnas. Sesuai UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, surat izin pengerahan akan diterbitkan setelah PPTKIS dan calon TKI menandatangani kontrak kerja dihadapan pejabat kemenakertrans.

Di luar PPTKIS yang izin operasionalnya dibekukan, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang diminta klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan.

Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. Berdasarkan laporan, perusahaan-perusahaan tersebut mengakui telah menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah.

“Jika dalam tahap skorsing masih mengirim TKI dengan menyalahi aturan, perusahaan-perusahaan itu akan diproses untuk pencabutan izin,” katanya, Selasa (10/12).

Meski masuk dalam proses pembekuan izin operasional, lanjutnya, seluruh perusahaan PPTKIS tersebut harus tetap bertanggungjawab untuk melindungi TKI yang sudah bekerja di negara penempatan. Tanggung jawab tersebut, sebagai upaya perusahaan pengerah untuk melindungi TKI di negara penempatan.

Untuk calon TKI yang masih ada di penampungan PPTKIS bermasalah tersebut, pengirimannya harus dialihkan ke PPTKIS lain. “Meski sudah memegang visa kerja, calon TKI yang akan berangkat harus dialihkan pengirimannya melalui PPTKIS lain.”

Menanggapi ancaman tersebut, Direktur eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M. Yamani mengatakan pemerintah berhak membekukan izin PPTKIS jika terbukti mengirim TKI saat moratorium diberlakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap. “Secara umum, PPTKIS harus bertanggungjawab atas usaha yang menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada Bisnis.

Namun untuk izin operasional PPTKIS yang dibekukan terkait dengan persoalan surat izin pengerahan, katanya, PPTKIS sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dihadapan pejabat BNP2TKI, bukan jajaran pejabat kemenakertrans.

Yunus mengakui, penandatanganan didepan pejabat BNP2TKI tersebut memang tidak sesuai UU No.34/2004. “Namun, hingga saat ini banyak PPTKIS telah melakukan penandatanganan kontrak kerja di depan BNP2TKI sejak kurang lebih 5 tahun lalu.”

Pasalnya, jelas Yunus, justru banyak dinas tenaga kerja yang mengharuskan kontrak kerja ditandatangani didepan pejabat BNP2TKI, bukan pejabat dinas tenaga kerja setempat sebagai wakil kemenakertrans. “Saat ini, masih terdapat tumpang tindih aturan pusat terkait implementasi di daerah dalam pengurusan surat izin pengerahan.”
Untuk itu, Yunus meminta kepada pemerintah untuk melindungi pengusaha pengerah jasa TKI dari ancaman pencabutan izin. “Jangan gara-gara tumpang tindih aturan, lalu pengusaha yang disalahkan.”

Izin PPTKIS yang terancam dicabut

Jumlah             kasus
Dibekukan
19        pengiriman TKI ke Uni Emirat Arab
48        pengiriman TKI ke Yordania
146        tidak mengurus surat izin pengerahan
Peringatan tertulis
45        pengiriman TKI ke Yordania
Sumber: Kemenakertrans 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper