Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menilai penanganan permasalahan pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor cukup berliku sehingga membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya mengatakan upaya pemindahan penumpang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum merupakan langkah jitu dibandingkan penambahan kapasitas jalan ataupun ruas jalan yang selama ini terus-menerus dilakukan.
"Sudah saatnya pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu pemberlakuan kewajiban uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan STNK harus segera ditetapkan," paparnya dalam penyampaian Hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Program Langit Biru 2013 melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Penyampaian hasil Program Langit Biru itu meliputi pengumuman Evaluasi Kualitas Udara di 44 kota dan 33 provinsi. Kementerian LH juga menyampaikan hasil Evaluasi Penataan Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru 2013 yang diikuti oleh agen pemegang merek di Indonesia.
Program Langit Biru merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara kendaraan bermotor. Di samping itu, program ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi bahan bakar sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai penyebab perubahan iklim dari sektor transportasi.
Pembatasan Pemakaian Kendaraan Pribadi, Kunci Sukses "Langit Biru"
Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya mengatakan upaya pemindahan penumpang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum merupakan langkah jitu dibandingkan penambahan kapasitas jalan ataupun ruas jalan yang selama ini terus-menerus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Shell Indonesia Tutup Semua SPBU? Manajemen Bantah Begini
7 menit yang lalu