Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 700.000 surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi via e-filing website Ditjen Pajak pada 2014 guna meningkatkan keakuratan data wajib pajak.
Menurut data Direktorat TIP Ditjen Pajak, semenjak e-filing website Ditjen Pajak diluncurkan pada 2011 sebagai instrumen untuk mempermudah wajib pajak melaporkan penghasilan, belum banyak masyarakat yang menggunakan sistem tersebut. Pada 2012 tercatat hanya 7.507 formulir yang terekap dan 24.474 rekap e-filing hingga Mei 2013.
“Dengan adanya sistem ini maka perekaman SPT pribadi akan lebih mudah,” ujar Iwan Djuniardi, Direktur TIP Ditjen Pajak, di Jakarta, Jumat (6/12/2014).
Dia mengungkapkan dengan e-filingmaka perekaman data penghasilan masyarakat akan lebih cepat dianalisis. Permasalahan selama ini ketika menggunakan SPT manual membutuhkan waktu yang cukup lama dalam perekaman sehingga memperlambat penelusuran kewajiban pajak wajib pajak.
Menurutnya masyarakat cenderung mengumpulkan SPT pada batas waktu yang telah ditentukan, sehingga proses pengumpulan dirasa kurang efektif karena menimbulkan antrian panjang dan risiko wajib pajak yang urung mengumpulkan SPT karena enggan antri.