Bisnis.com, JAKARTA - Rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja menyebabkan sulitnya memutuskan rantai kemiskinan dan disabilitas.
Memiliki pekerjaan adalah salah satu cara efektif memutuskan rantai disabilitas (penyandang cacat) dan kemiskinan para penyandang disabilitas.
Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebanyak 10% dari penduduk Indonesia atau 24 juta jiwa merupakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Kemenakertrans pada 2010, baru sekitar 11 juta orang diantara penyandang disabilitas yang tercatat memiliki pekerjaan.
"Agar penyandang disabilitas memiliki pekerjaan, mereka harus menguasai kompetensi tertentu yang dibutuhkan di dunia kerja," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2013, Selasa (3/12/2013).
Secara umum, penyandang disabilitas masih memiliki tingkat keterampilan yang rendah. Data Pusdatin Kemensos 2009 memperlihatkan bahwa hanya 10,2% penyandang disabilitas yang punya keterampilan, sisanya 89,8% tidak memiliki keterampilan. Padahal sebanyak 34,1% dari mereka berada pada kelompok usia 15-39 tahun atau usia produktif.
Salim menuturkan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas adalah menyiapkannya sebagai tenaga kerja, dengan memberikan pelayanan rehabilitasi dalam bentuk pelatihan vokasional/keterampilan yang tertera pada pasal 18 UU No. 4/1997.