Bisnis.com, JAKARTA— Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2005 tentang dana perimbangan, pemerintah menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2013 sebesar Rp39,80 triliun.
Berdasarkan siaran pers dari Sekretariat Kabinet, Senin (02/12), penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.01/2013, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 21 November 2013.
Rincian alokasi definitif dana bagi hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2013 tersebut a.l pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp2,60 triliun.
Alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat tersebut dibagikan ke seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1,69 triliun. Sementara, sisanya Rp911,03 miliar dibagikan kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB tersebut mencapai target.
Kedua, DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah sebesar Rp18,11 triliun. Dan ketiga, DBH pajak penghasilan (PPh) pasal 25, PPh pasal 29 orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 sebesar Rp19,06 triliun.