Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Renegosiasi Kontrak Tambang Segera Tuntas Tahun Ini

Renegosiasi sektor pertambangan sesuai dengan amanat UU No. 4/2009 mendekati penyelesaian sesuai dengan yang telah dijanjikan pada Desember 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Renegosiasi sektor pertambangan sesuai dengan amanat UU No. 4/2009 mendekati penyelesaian sesuai dengan yang telah dijanjikan pada Desember 2013.

Dalam rangka itu, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR mengenai renegosiasi pemilik kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) Kamis pekan depan.

Ada enam item yang menjadi isu dari renegosiasi KK dan PKP2B, yakni penerimaan negara, divestasi saham perusahaan, nilai tambah komoditas atau penghiliran, pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri, dan perpanjangan kontrak.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan beberapa minggu terakhir ini pihaknya telah melakukan pertemuan rutin dengan perusahaan-perusahaan tambang besar membahas renegosiasi.

Dari hasil dari pertemuan tersebut, tuturnya, renegosiasi menunjukkan perkembangan yang berarti. Namun, Wamen ESDM tidak tidak menjelaskan secara detail dari perkembangan renegosiasi tersebut.

“Progresnya bagus, kami [pemerintah dan pelaku usaha] sudah mengadakan pertemuan untuk negosiasi berkali-kali,” ujarnya, seperti dilaporkan harian Bisnis Indonesia, Senin (2/12/2013).

Susilo mengatakan terdapat term of reference (ToR) untuk lintas kementerian yang telah disepakati bersama. ToR tersebut digunakan untuk referensi pemerintah dalam menyelesaikan renegosiasi.

Pemerintah tetap optimis menyelesaikan renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan KK dan PKP2B tahun ini. Penyelesaian renegosiasi merupakan salah satu amanat UU No. 4/2009 tentang Pertambangan.

Renegosiasi menuntut KK dan PKP2B berubah kontrak menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Di dalam beleid tersebut, luas eksplorasi untuk WIUPK tambang mineral dibatasi menjadi 100.000 hektare. Di sisi lain, luas wilayah eksplorasi tambang batu bara hanya dibatasi 50.000 hektare.

Sementara itu, luas wilayah WIUPK produksi tambang mineral menjadi 25.000 hektare. Khusus luas wilayah produksi untuk tambang batu bara menjadi 15.000 hektare.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan semua perusahaan su dah menyetujui persoalan lahan. Sisa lahan dari wilayah tambang tersebut akan dijadikan cadangan negara.

IKUTI PEMERINTAH

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengatakan pihaknya akan mengikuti pemerintah bila pemerintah dan pengusaha telah menyepakati beberapa poin yang telah disetujui bersama.

“Kami tetap bisa menyanggah keputusan pemerintah tersebut. Kami mengharapkan pemerintah berani mengumumkan siapa perusahaan sudah setuju dan belum setuju,” ujarnya.

Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Senin 2 Desember 2013 atau di http://epaper.bisnis.com/index.php/PopPreview?IdContent=22&PageNumer=7&ID=122811

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (2/12/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper