Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU—PT Sumatera  Riang Lestari (SRL) hingga kini masih memproses sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) untuk dua blok lagi, yaitu Blok II di Sumatra Utara dan Blok III di Riau.

Abdul Hadi, humas PT SRL mengatakan belum diperolehnya sertifikat PHPL lebih disebabkan oleh urusan administrasi serta sebagian lahan masih dikuasai oleh masyarakat.

“Terutama di Blok III di Kabupaten Rokan Hilir, itu sebagian lahan masih dikuasai oleh masyarakat, jadi kendala untuk kita masuk. Bahkan sudah banyak perkebunan sawit di sana,” ujarnya ketika ditemui Bisnis, Selasa (26/11/2013).

Abdul mengaku sudah sejak 2008 pihaknya mencoba melakukan penggarapan, tapi masih saja terkendala. Padahal, bagi perusahaan yang sudah memegang izin, punya kewajiban untuk secepatnya melakukan proses produksi. Apalagi, pihaknya sudah mengantongi izin sejak 2007. 

“Kami masih butuh dukungan maksimal dari pemkab setempat,” ujarnya.

SRL memproduksi kayu BBS atau bahan baku serpih, di mana hampir 100% produknya dibeli oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sertifikat PHPL menjadi syarat mutlak agar RAPP mau membeli produk dari sebuah perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri).

“RAPP itu buyer kita. Mereka dan industri pulp pada umumnya, hanya akan membeli kayu dari perusahaan HTI yang sudah memiliki SVLK [Sistem Verifikasi Legalitas Kayu] dan PHPL, supaya produk akhir mereka juga diterima di Eropa,” jelasnya.

Namun, dia menyayangkan, untuk pulp yang diimpor ke Indonesia, pemerintah sendiri belum mewajibkan perusahaan importir asalpulp tersebut juga memenuhi kewajiban standarisasi seperti PHPL dan SVLK asal negaranya.  

“Sementara di sini kita disyaratkan. Makanya perusahaan-perusahaan seperti RAPP itu ngga mau beli kayu dari perusahaan HTI yang bermasalah karena kalau dia beli dari situ, produk akhir mereka juga ngga akan dibeli oleh buyer-nya,” ujar Abdul.

Adapun SRL merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman. Area kerjanya terdiri dari 6 blok atau estate yang tersebar di dua provinsi, yaitu di Riau dan Sumatra Utara.

Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan berhak menguasai hutan seluas 215.305 hektare (ha). Izin itu diperoleh melalui SK Menhut No.262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 jo SK Menhut No.SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006 jo SK 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.

“Izin itu berlaku maksimum 100 tahun dan bisa diperpanjang sesuai keputusan pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan audit penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang dilakukan oleh PT Sarbi International Certification pada 13 Juni 2011, dari total 6 blok yang dimiliki SRL, baru 4 blok yang berhak diberikan sertifikat PHPL.

Keempat blok itu adalah Blok I, IV, V, dan VI. Sedangkan untuk Blok II (estate Garingging) dan Blok III (estate Kubu) dinilai belum memenuhi terhadap persyaratan pemenuhan tindakan perbaikan yang diminta dalam CARs (Corrective Action Requests).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper