Bisnis.com, JAKARTA - Produk teh yang beredar di Indonesia, baik teh impor maupun produksi dalam negeri, belum diwajibkan ber- SNI (Standar Nasional Indonesia). Pemerintah memang tidak mewajibkannya karena ada beberapa alasan.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan seharusnya produk-produk yang beredar di Indonesia itu sudah berstandar SNI, tetapi kondisi sektor industri teh belum memungkinkan hal itu diterapkan.
“Sementara ini masih bersifat suka rela atau volunteer, kami belum bisa menerapkan itu karena ada beberapa pertimbangan,” jelasnya, Selasa (26/11/2013).
Panggah menjelaskan jika standarisasi tersebut benar-benar diwajibkan, maka industri teh skala kecil dan menengah berpotensi gulung tikar, karena tidak mampu menanggung biaya yang dibebankan untuk mengurus sertifikasi standar tersebut.
“Pemerintah menunggu kesiapan pelaku usaha untuk menerapkan ini [SNI],” katanya.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti laboratorium yang memadai juga belum tersedia. Jika SNI ini diwajibkan, maka fasilitas laboratorium yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut wajib berdiri. Sementara pendirian laboratorium seperti itu membutuhkan waktu dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Karena alasan-alasan inilah, pemerintah sementara belum mewajibkan SNI untuk teh namun masih bersifat suka rela.