Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenakertrans Keluhkan Minimnya Jumlah Mediator Hubungan Industrial

Belum harmonisnya hubungan pengusaha dan pekerja diklaim sebagai akibat dari minimnya jumlah mediator hubungan industrial di Tanah Air.
Ashari Purwo Adi N
Ashari Purwo Adi N - Bisnis.com 22 November 2013  |  19:46 WIB
Kemenakertrans Keluhkan Minimnya Jumlah Mediator Hubungan Industrial

Bisnis.com, JAKARTA—Belum harmonisnya hubungan pengusaha dan pekerja diklaim sebagai akibat dari minimnya jumlah  mediator hubungan industrial di Tanah Air.

Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.

Saat ini, berdasarkan data data kemenakertrans, hanya tercatat 829 orang mediator hubungan industrial yang menangani 225. 852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16. 202.824 orang.

“Untuk menangani jumlah perusahaan dan pekerja sebanyak itu, idealnya berjumlah mediator hubungan industrial berjumlah 2.353 orang,” katanya, Jumat (21/11).

Bahkan dari 511 kabupaten/kota, masih  terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial.

Minimnya tenaga mediator tersebut, jelasnya, menjadi salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apalagi saat ini masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.

“Upaya ini harus didukung secara optimal oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan  Kabupaten/Kota,” katanya.

Pasalnya, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah  memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan pekerja/buruh dan manajemen perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Nurbaiti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top