Bisnis.com, JAKARTA—Belum harmonisnya hubungan pengusaha dan pekerja diklaim sebagai akibat dari minimnya jumlah mediator hubungan industrial di Tanah Air.
Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.
Saat ini, berdasarkan data data kemenakertrans, hanya tercatat 829 orang mediator hubungan industrial yang menangani 225. 852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16. 202.824 orang.
“Untuk menangani jumlah perusahaan dan pekerja sebanyak itu, idealnya berjumlah mediator hubungan industrial berjumlah 2.353 orang,” katanya, Jumat (21/11).
Bahkan dari 511 kabupaten/kota, masih terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial.
Minimnya tenaga mediator tersebut, jelasnya, menjadi salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apalagi saat ini masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.
“Upaya ini harus didukung secara optimal oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Pasalnya, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan pekerja/buruh dan manajemen perusahaan.