Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Koperasi dan UKM diharapkan tidak selalu mengandalkan bantuan pemerintah untuk mengembangkan usaha.
Koperasi dan UKM disarankan lebih memperkuat modal sendiri agar mampu berkembang.
Abdul Kadir Damanik, Staf Ahli Menteri Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan hal itu pada sosialisasi UU No. 17/2012 tentang Koperasi di Badung, Bali, seperti dilaporkan Bagian Hubungan Masyarakat instansi itu kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
"Setiap orang yang memulai usaha seharusnya atau selayaknya didukung modal awal. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa membantu pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) secara optimal," katanya.
Apabila usaha sudah berkembang, maka pemerintah baru bisa memberi bantuan perkuatan modal. Bantuan tersebut bisa berupa pinjaman, tetapi yang harus diketahui, bantuan itu tidak bisa selalu mengandalkan pemerintah, karena APBN terbatas.
Di satu sisi, pelaku usaha sektor riil yang terkait dengan KUKM jumlahnya sangat banyak. Jadi, KUKM tidak bisa tergantung terus kepada anggaran pemerintah. Pelaku usaha KUKM harus bisa berkreasi memperkuat permodalannya sendiri.
Abdul Kadir menjelaskan pemerintah pernah membentuk lembaga jaminan kredit koperasi untuk membantu mengembangkan usahanya dengan skala pinjaman terbatas. Namun, sejalan dengan perjalanan waktu, lembaga tersebut kini berubah menjadi lebih kuat.