Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembentukan badan tersendiri untuk mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor dan impor melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) pada akhir tahun ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembentukan badan tersendiri sebagai pengelola portal INSW bertujuan untuk semakin memfokuskan efisiensi pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor.

Menurutnya, pengelolaan sistem INSW saat ini berada di bawah Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetapi pemerintah merencanakan pembentukan badan pengelola tersendiri pada Desember 2013.

“Setidaknya tahun mendatang [2014], badan pengelola INSW sudah bisa melakukan tugasnya,”ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2013).

INSW merupakan implementasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean 2005 di Kuala Lumpur yang menyepakati sistem layanan perijinan elektronik terpadu (Asean Single Window/ASW) di masing-masing negara Asean untuk mendukung kelancaran perdagangan sekaligus menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Hatta mengungkapkan salah satu upaya pemerintah dalam memangkas banyaknya perijinan di Indonesia adalah melalui INSW, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan perijinan dapat diperkecil.

Upaya penyederhanaan perijinan melalui INSW, katanya, juga diharapkan dapat mengenjot volume ekspor Indonesia sehingga mampu memperkecil defisit transaksi berjalan yang dialami Indonesia selama bertahun-tahun

Selain itu, dia menyebutkan sistem INSW tersebut telah dirancang untuk menyatukan proses aliran barang dan dokumen sehingga kelancaran ekspor dan impor dapat terjaga.

9 Pelabuhan

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menuturkan hingga saat ini sistem INSW telah beroperasi secara penuh di sembilan pelabuhan utama, termasuk bandara udara yang mencakup lebih dari 90% nilai perdagangan luar negeri Indonesia.

Sembilan pelabuhan utama, termasuk bandara utama adalah pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bandara Juanda Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Dry Port Jababeka-Cikarang.

Selain itu, dia menyebutkan portal INSW dilengkapi Single Sign On (SSO) yang artinya hanya memerlukan satu kali log in untuk memperoleh perijinan ekspor dan impor yang terintegrasi secara online.

Hingga saat ini, INSW telah terintegrasi dengan 15 K/L dan lebih dari 18 unit penerbit perijinan terkait kegiatan ekspor dan impor.

Adapun kementerian yang telah terintegrasi dengan system INSW antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian (Karantina Pertanian), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian Kesehatan.

“Portal INSW ini akan menjadi acuan tunggal bagi pelaku usaha dan petugas pemeriksa di pelabuhan dan bandara udara dalam kaitan kegiatan ekspor dan impor,”katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper