Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Safeguard Glass Block: RI Minta Kompensasi 10.000 ton

Kementerian Perdagangan meminta kompensasi pembebasan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk 10.000 ton glass block kepada Thailand terkait dengan inisiasi perpanjangan tuduhan safeguard pada produk tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan meminta kompensasi pembebasan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk 10.000 ton glass block kepada Thailand terkait dengan inisiasi perpanjangan tuduhan safeguard pada produk tersebut.

Produk glass block Indonesia dikenakan BMTP selama 3 tahun setelah temuan hasil penyelidikan safeguard yang dilakukan oleh Department of Foreign Trade (DFT) Thailand. Pengenaan BMTP tersebut telah dilakukan sejak 18 Agustus 2011 hingga 14 Januari 2014 yang dibagi dalam tiga tahunan.

Tahun I (18 Agustus 2011 - 14 Januari 2012) sebesar 35% CIF atau 11.23 baht per piece. Tahun II (15 Januari 2012 - 14 Januari 2013) sebesar 32% CIF atau 10.23 baht per piece. Tahun III (15 Januari 2013 - 14 Januari 2014) sebesar 29% dari CIF atau 9.23 baht per piece.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah Thailan rencananya akan melakukan perpanjangan terkait dengan pengenaan BMAD tersebut.

Kemendag lantas mengirimkan permohonan kompensasi kepada Negeri Gajah Putih. Berdasarkan ketentuan WTO, negara yang dikenai BMTP berhak untuk meminta kompensasi. Thailand sudah sepakat akan memberikan kompensasi kepada perusahaan Indonesia. Namun, karena kasus ini adalah yang pertama mereka tangani, maka bentuk kompensasinya belum diajukan.

 “Pada pertemuan kemarin [14 November 2013], memang belum ada kesepakatan kompensasi. Namun, kami sudah mengajukan berupa pembebasan BMTP pada pengapalan 10.000 ton glass block,” kata Oke kepada Bisnis, Senin (18/11/2013).

Dia menjelaskan kompensasi tersebut diambil dari, pertama, perkembangan ekspor glass block ke Thailand selama periode non-injury. Rata-rata ekspor pada periode tersebut yakni 2002-2004 sebesar 8.370 ton.

 Periode non-injury, lanjutnya, ditentukan selama 3 tahun sebelum pengenaan tindakan pengamanan oleh negara bersangkutan. Namun, sebelum dikenakan BMTP periode 2011-2014, perusahaan glass block Tanah Air dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2005 hingga 2010.

Kedua, imbuhnya, pengenaan BMTP ternyata dilakukan pada importasi Harmonized System (HS) yang sama, tidak terbatas hanya glass block. Ketiga, ada laporan dari importir, produk mereka yang telah direekspor tidak bisa dikembalikan nilai safeguard-nya.

Akan tetapi, lanjutnya, pihak pemerintah Thailand menginginkan kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk kuota (10.000 ton). Menyikapi hal tersebut kedua negara akan membentuk tim khusus untuk membahas bentuk kompensasi pada pekan ketiga Desember 2013.

“Kami menginginkan pada pertemuan tersebut bisa menghasilkan kesepakatan kompensasi. Kami tetap memperjuangkan kompensasi kuota, meskipun tidak akan mudah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper